Lampung Timur
Miliki Sabu, Nelayan Labuhan Maringgai Diamankan Polres Lampung Timur
Tersangka AB (30) diciduk di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (8/1/2022) pukul 18.00 WIB.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Kedapatan memiliki sabu, seorang nelayan asal Desa Muara Gading Masyarakat, Kecamatan Labuhan Maringgai, diamankan Polres Lampung Timur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kedapatan memiliki sabu, seorang nelayan asal Desa Muara Gading Masyarakat, Kecamatan Labuhan Maringgai, diamankan Polres Lampung Timur.
Tersangka AB (30) diciduk di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (8/1/2022) pukul 18.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,02 gram.
"Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, kami membawanya ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya, Minggu (9/1/2022).
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )