Berita Terkini Artis
Gaga Muhammad Tuding Tak Diberi Ruang Cari Uang: Saya Temani Laura Anna Tiap Hari
Sidang pledoi atau pembelaan Gaga Muhammad baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Gaga Muhammad dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gaga Sebut Rumah Sakit Telat Tangani Laura Anna
Dalam sidang pembelaan pada Senin (10/1/2022), Gaga Muhammad juga menyinggung rumah sakit yang merawat Laura Anna pasca kecelakaan.
Gaga Muhammad tak hanya menyinggung kelalaian Laura Anna atas kecelakaan tersebut.
Ia juga membahas lambatnya penanganan pihak rumah sakit tempat Laura Anna dilarikan usai kejadian.
“Terlambat dalam penanganan korban. Rumah sakit tidak segera melakukan tindakna pemeriksaan yang lebih serius,” kata Gaga Muhammad.
Menurutnya, pihak rumah sakit tidak langsung mengambil tindakan serius setelah Laura Anna tiba diruang IGD.
“Padahal korban sudah mengeluh nyeri di leher bagian belakang saat dibawa masuk ke IGD,” ujarnya.
Bahkan Gaga menyebut bahwa rumah sakit baru mengambil tindakan serius setelah Laura Anna dirawat selama empat hari.
“Itu pun dengan melakukan MRI di rumah sakit lain, karena saat itu, tidak ada alat MRI di rumah sakit tersebut.
Baca juga: Ibu Gaga Muhammad Sebut Operasi Laura Anna Sia-sia, Amelia Edelenyi Geram
Hari kelima, korban baru dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi,” terangnya. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )