Guru di Pesisir Barat Berbuat Asusila
Kapolres Lampung Barat: Oknum Guru SD Berbuat Asusila Terhadap Muridnya di Perpustakaan Sekolah
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi kejadian kasus tindak asusila yang menimpa seorang siswi SD di Pesisir Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESISIR BARAT - Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengungkapkan kronologi kejadian kasus tindak asusila yang menimpa seorang siswi SD di Pesisir Barat.
Menurutnya, kasus tindak asusila yang dilakukan oleh seorang guru SD pada muridnya tersebut terjadi pada Kamis (9/12/2021) silam, sekira pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian di perpustakaan sekolah tempat sang oknum guru mengajar di Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
“Tersangka berinisial BH telah melakukan tindak asusila pada muridnya berinisial ST,” ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Hadi mengatakan, pada awalnya tersangka menyuruh seorang muridnya berinisial O untuk memanggil korban guna menghadap tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS Oknum Guru SD di Pesisir Barat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Muridnya
Korban bersama murid berinisial O, lalu datang ke perpustakaan.
Saat itu, tersangka mengajak korban untuk masuk ke perpustakaan dengan alasan akan melakukan pemeriksaan fisik.
"Sebelumnya, tersangka telah mengiming-imingi korban akan dijadikan sebagai anggota paskibraka," ujar Hadi.
"Dengan alasan itu, tersangka mengajak korban untuk dicek fisiknya terlebih dahulu," lanjut Hadi menambahkan.
Saat di dalam ruang perpustakaan, tersangka meminta korban membuka pakaian dalamnya.
Baca juga: Polres Pringsewu Lakukan Dua Cara Mengatasi Maraknya Kasus Curanmor
Tersangka lalu meraba organ intim korban.
"Seusai melakukan perbuatan tersebut, pelaku sempat berkata jangan bilang siapa-siapa. Kalau bilang ke siapa-siapa, nanti dikasih nilai jelek," ungkap Hadi.
Namun, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Pesisir Utara.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru di SD di Pesisir Barat berinisial BH (39) diamankan polisi.
Oknum guru yang merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat itu melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih duduk di kelas 5 SD.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, korban berinisial ST (10), yang juga merupakan warga Pekon Penengahan, Lemong, Pesisir Barat.
Pelaku melakukan tindak asusila dengan mengiming-imingi korban dijadikan anggota paskibraka.
"Modus operandinya adalah korban diiming-imingi akan dimasukkan menjadi anggota paskibraka," ujar Hadi saat ekspose di Mapolres Lampung Barat, Rabu (12/1/2022).
Dikatakannya, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2022/SEK PESUT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG tanggal 7 Januari 2022.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Jika perbuatan asusila tersebut dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," ujar Hadi.
"Tersangka yang berprofesi sebagai guru, pidananya ditambah sepertiga masa hukuman," tegas AKBP Hadi Saepul. (Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)