Berita Terkini Artis
Marissya Icha Tutup Pintu Maaf untuk Medina Zein
Marissya Icha tutup pintu maaf untuk Medina Zein yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Marissya Icha tutup pintu maaf untuk Medina Zein yang kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Permintaan maaf tersebut baru-baru ini dibuat Medina Zein.
Sayangnya, Marissya Icha terlanjur sakit hati dan tak terima disebut germo atau ani-ani oleh Medina Zein dalam unggahan di Instagram beberapa waktu yang lalu.
Untuk diketahui, Medina Zein dan Marissya Icha sempat bersiteru soal tas mewah palsu yang dijual oleh Medina Zein.
Kabar Medina Zein meminta maaf itu disampaikan oleh Marissya Icha.
Baca juga: Marissya Icha Klaim Kemensos Sebut Donasi Rumah Gala Sky Tidak Ada Unsur Pidana
Hal itu disampaikan saat Marissya Icha menggelar jumpa pers soal pertemuannya dengan pihak Kementrian Sosial (Kemensos) membahas tentang penggalangan dana untuk Gala Sky.
Dikatakan Icha, permintaan maaf Medina Zein itu disampaikan secara resmi lewat kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.
“Perkembangan kasusnya, kemarin sudah dilakukan pemanggilan. Bang Ramzy bilang, hari ini sudah menerima surat permintaan maaf Medina Zein melalui pengacaranya,” kata Marissya Icha dalam video YouTube Star Story, diunggah Selasa (11/1/2022).
Marissya Icha menilai permintaan maaf Medina Zein terkesan tidak tulus.
Sebelum Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka, pihak Marissya Icha telah melakukan banyak mediasi.
Baca juga: Marissya Icha Buru Dalang di Balik Demo Soal Donasi Rumah Gala Sky
Akan tetapi, dalam praktiknya Marissya Icha menilai Medina Zein tidak menjalankan syarat tersebut.
“Dia memang sudah mencoba menjalankan syarat yang aku minta. Tapi menurut aku, tidak terlaksana,” bebernya.
Sikap Medina Zein yang tak menunjukkan niat untuk berdamai, membuat pihaknya merasa bahwa tidak ada jalan damai untuk masalah yang tengah dihadapi keduanya.
Lantaran itu lah, Marissya Icha menutup jalan damai bagi Medina Zein.
“Saya sudah member waktu mediasi, member syaratnya. Tapi dia malah memancing keributan. Jadi nggak ada (damai),” ujar Marissya Icha.
Belum kasus itu selesai, Medina Zein justru membuat laporan balik atas Marissya Icha atas dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal tidak pernah ada bukti Marissya Icha melakukan tindakan penganiayaan.
Hal itu yang membuat polemik keduanya semakin memanas.
“Menariknya kalau ketika mediasi waktu di awal malah kita dituduh melakukan penganiayaan, membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.
Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy mengatakan pihak Medina Zein baru menyampaikan permintaan maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau dia mau minta maaf ya cabut dulu laporannya, sekarang udah jadi tersangka baru minta maaf,” kata Ahmad Ramzy.
Lantaran sudah memberikan kesempatan tapi disia-siakan, Marissya Icha akhirnya menutup pintu damai kepada istri Lukman Azhari.
“Marissya diperiksa, saya diperiksa, setelah seperti ini minta maaf. Antik sekali orang gini. Nggak ada (pintu maaf),” tegas Ahmad Ramzy.
Pada kesempatan itu, Marissya Icha juga membeberkan bahwa pada Senin (10/1/2022) ia telah mendatangi Polda Metro Jaya.
kedatangannya itu untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang dilaporkan Medina Zein.
Marissya Icha pun membeberkan hasil dari pemeriksaan atas kasusnya dengan Medina Zein.
Sahabat Vanessa Angel ini dicecar sebanyak 17 pertanyaan seputar pertemuannya dengan Medina Zein.
Marissya Icha dengan tegas menyatakan bahwa ia sama sekali tidak menyentuh Medina Zein.
"Pemeriksaanya tadi di periksa 17 pertanyaan, seputaran saat pertemuan dengan Medina,
Medina kan melaporkan saya penganiyayaan dan saya merasa saya tidak menyentuh dia sama sekali," tegasnya.
Untuk diketahui Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik lewat unggahannya di Instagram.
Marissya Icha menilai, pengusaha muda itu telah melakukan fitnah tentang dirinya hingga menyeret keluarganya.
Baca juga: Rumah Baru Gala Sky Tak Disita Kemensos, Marissya Icha: Puas Banget
Sehingga, Medina Zein dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )