Berita Terkini Artis

Alasan Doddy Sudrajat Hanya Ingin Hak Wali Gala Sky, 'Bukan Masalah Bersikeras'

Alasan Doddy Sudrajat hanya ingin hak wali terhadap sang cucu, Gala Sky, dan memberikan hak asuh ke Faisal.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Noval Andriansyah
Kanal YouTube KH Infotainment / Facebook Tribunstyle.com
Ilustrasi. Alasan Doddy Sudrajat hanya ingin hak wali terhadap sang cucu, Gala Sky, dan memberikan hak asuh ke Faisal. 

"Kita ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan, nggak ingin berlarut-larut, demi anak cucu juga," ucap Faisal.

Doddy Sudrajat Tak Hadiri Sidang

Doddy Sudrajat tak menghadiri sidang perwalian Gala Sky, anak semata wayang Vanessa Angel.

Doddy Sudrajat memilih tak hadir di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat lantaran orang tuanya tengah sakit.

Sebagaimana diketahui Doddy Sudrajat hanya diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Tegar Firmansyah.

Hal itu diketahui dalam kanal YouTube Star Story yang tayang pada Rabu (12/1/2022).

"Orang tuanya sakit," ujar Tegar.

Selain sidang hak perwalian Gala, seharusnya turut diselenggarakan mediasi antara Ayah Bibi Andriansyah, Faisal, dengan Doddy Sudrajat.

Akan tetapi, upaya tersebut gagal dilakukan.

"Sudah dilakukan mediasi dengan mediator dan mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan," ujar Tegar.

Kemudian, rekan Tegar Firmansyah menjelaskan soal gagalnya upaya mediasi.

Ia menjelaskan akan ada langkah mediasi selanjutnya, yakni surat menyurat.

"Ya ini kan karena jangka waktu, kita juga rencana mau surat menyurat, butuh waktu lebih apa maunya Pak Doddy dan Pak Faisal," ujarnya.

Doddy akan Surat-menyurat dengan Faisal

Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Tegar Firmansyah dan Rezky Bidadah, mengatakan akan tetap berupaya mengadakan kesepakatan di luar pengadilan.

Diberitakan Kompas.com, upaya yang akan dipilih yakni lewat surat-menyurat secara resmi.

"Pak Doddy bakal bersurat ke Pak Faisal. Nanti kita surat menyurat aja," kata Rezky Bidadah.

Kemudian, Tegar mengungkapkan alasan memilih upaya surat-menyurat untuk mencapai kesepakatan.

"Secara resmi kita harus bersurat karena sudah dilakukan kuasa hukum," kata Tegar.

Apa itu hak perwalian?

Dikutip dari situs bhpjakarta.kemenkumham.go.id, perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematia maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/istri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.

Adapun sebagai Wali memiliki kewajiban sebagai berikut: -Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;

- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;

- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;

- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;

- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsbogor.com

( Tribunlampung.co.id / Gusti Amalia )

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved