Berita Terkini Artis

Ardhito Pramono Diciduk Akibat Narkoba, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti

Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono diciduk polisi karena narkoba. Polisi menyebut kantongi dua alat bukti.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Kiki Novilia
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ardhito Pramono Diciduk Akibat Narkoba, Polisi Kantongi Dua Alat Bukti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono diciduk polisi atas penyalahgunaan narkoba.

Ardhito Pramono diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pria berusia 26 tahun ini ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (12/1/2022), pukul 02.00 WIB, dini hari.

Sebelumnya, dikabarkan polisi menangkap artis berinisial AP terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Danang Setiyo mengkonfirmasi bahwa artis inisial AP itu adalah penyanyi Ardhito Pramono.

Baca juga: Film Ardhito Pramono Tayang Hari Ini, Sang Aktor Masih Berurusan dengan Polisi

“Iya Ardhito Pramono,” kata Danang dikutip Tribunnews.com, Kamis (13/1/2022).

Danang menyebut Ardhito Pramono ditangkap lantaran terbukti menyalahgunakan narkoba jenis ganja.

“Jenis narkoba ganja,” ujar Danang.

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa pihaknya mengantongi dua alat bukti, sebelum menangkap penyanyi Ardhito Pramono.

Dua alat bukti tersebut, dikatakan Ady, adalah narkoba jenis ganja dan hasil tes urin.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Jelang Pemutaran Film Dear Nathan Thank You Salma

“Yang pasti dua alat bukti sudah tercukupi untuk dilakukan penangkapan.

Barang buktinya ada ganja dan (hasil) tes urine,” ungkap Ady pada Kamis (13/1/2022).

Untuk diketahui, hasil tes urine Ardhito menyatakan bahwa dirinya terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

“Hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif (mengkonsumsi narkoba jenis ganja),” ujar Ady.

Ady menyebut saat ini Ardhito Pramono belum berstatus sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved