Bandar Lampung

Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas

Buntutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya. David dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat buntut kasus penahanan warga tanpa prosedur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat buntut kasus penahanan warga tanpa prosedur.

Seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman ditahan selama delapan hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa alasan jelas.

Buntutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.

David dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.

Baca juga: Daftar Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri, Ada Kapolres yang Istrinya Pamer Uang Segepok di TikTok

Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.

Taufik mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.

“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas, termasuk yang memberikan perintah terhadap aparat. Hal ini mencederai upaya penegakan hukum yang harusnya bisa berjalan lebih baik seperti yang diharapkan Kapolri,” ungkap Taufik Basari melalui rilisnya, Minggu (16/1/2022).

Taufik mengingatkan, setiap penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.

Baca juga: Kapolres Nunukan Kini Dicopot dan Menyesal Aniaya Brigadir SL

Terlebih jika ternyata tidak terdapat kejelasan status perkaranya dan pesanan dari orang-orang tertentu.

“Jika ternyata tidak ada landasan hukum terkait Arsiman, maka yang dialami Arsiman adalah penyekapan yang merupakan tindak pidana. Bahkan bagi yang mengetahui adanya penyekapan namun tidak melapor atau jika memiliki kewenangan tidak membebaskannya, maka orang yang mengetahuinya tersebut juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Taufik.

Selain itu, menahan seseorang dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan tidak boleh diselewengkan untuk maksud atau tujuan lain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.

“Aparat penegak hukum (Polri) harus bisa jadi pengayom, pelindung, dan sahabat masyarakat. Kita sangat mendukung penegakan hukum yang benar dan adil, bukan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan kepentingan,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Taufik juga melakukan komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi.

Selanjutnya Taufik juga meminta jaminan perlindungan bagi korban kepada pihak Polda Lampung.

( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved