Bandar Lampung
Kapolda Lampung Copot Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari Beri Apresiasi
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar ke Pamen Ditsamapta polda Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar ke Pamen Ditsamapta polda Lampung.
Pencopotan Kompol David Jeckson Sianipar, buntut dari dugaan melakukan penahanan kepada sopir ekspedisi Arsiman tanpa alasan yang jelas dan sempat menjadi sorotan LBH Bandar Lampung.
Mutasi Kompol David Jeckson Sianipar dari jabatan Kapolsek Tanjungkarang Barat tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Keterangan dalam surat tersebut menyatakan, Kompol David Jeckson Sianipar dimutasi dalam rangka evaluasi jabatan.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Baca juga: Kapolsek Tanjungkarang Barat Dicopot, Buntut Kesalahan Prosedur Tahan Warga Sipil
David sebelumnya mendapatkan kecaman dari LBH Bandar Lampung lantaran diduga melakukan penahanan terhadap seorang warga sipil tanpa alasan yang jelas.
Terkait hal ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan perihal mutasi tersebut.
Pandra menjelaskan, Polda Lampung bakal melakukan penindakan terhadap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Penindakan bagi anggota yang melakukan kesalahan, baik itu mengenai kesalahan dalam menangani sebuah perkara," kata Pandra, Jumat (14/1/2022) lalu.
Menurut Pandra, Polda Lampung siap menampung aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Baca juga: Apresiasi Pencopotan Kapolsek Tanjungkarang Barat, Taufik Basari: Harus Diusut Tuntas
Pandra menyatakan masyarakat dipersilakan melaporkan hal itu untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami juga telah menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang dialami sopir ekspedisi tersebut," kata Pandra.
Namun Polda Lampung belum dapat menentukan pelanggaran apa yang dilakukan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar.
Sementara ini, David diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penahanan sopir ekspedisi bernama Arsiman selama delapan hari tanpa status hukum yang jelas.
"Sedang ditangani Bid Propam Polda Lampung. untuk hasilnya akan kami sampaikan kembali," tutur Pandra.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyatakan, sebelum dicopot dari jabatannya, Kapolsek Tanjungkarang Barat sudah diperiksa oleh Propam Polda Lampung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan secara internal baik di Propam Polda maupun Polresta," kata Ino.
Ino belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam terhadap mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat.
"Masih proses pemeriksaan propam, kami tentunya akan terbuka kepada masyarakat mengenai kesalahan yang dilakukan anggota," jelas Ino.
Sebelumnya, mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar membantah telah melakukan penahanan terhadap Arsiman.
Menurutnya, Arsiman hanya diamankan berdasarkan dari aduan seseorang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Tidak ada penahanan," ujar David.
David menjelaskan, Arsiman dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait laporan korban.
Namun David enggan menjelaskan ihwal Arsiman tidak dibolehkan pulang dari Mapolsek pada 4-12 Januari 2022.
Menurut David, orang terduga korban yang melaporkan perkara tersebut juga tak kunjung datang ke Polsek Tanjungkarang Barat.
"Kita juga masih menunggu korban untuk membuat laporan resmi ke Polsek. Setelah ditunggu yang bersangkutan tidak datang, informasinya masih di Jakarta," kata David.
Anggota Komisi III DPR RI Beri Apresiasi Langkah Kapolda Lampung
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi langkah Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno yang memutasi Kapolsek Tanjungkarang Barat buntut kasus penahanan warga tanpa prosedur.
Seorang sopir ekspedisi bernama Arsiman ditahan selama delapan hari di Mapolsek Tanjungkarang Barat tanpa alasan jelas.
Buntutnya, Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol David Jeckson Sianipar dicopot dari jabatannya.
David dimutasi sebagai Pamen Ditsamapta Polda Lampung.
Posisinya digantikan Kompol Sandy Galih Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit I Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor ST/29/I/KEP/2022 tertanggal Jumat, 14 Januari 2022.
Taufik mengatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada.
“Siapa pun yang terlibat harus diusut tuntas, termasuk yang memberikan perintah terhadap aparat. Hal ini mencederai upaya penegakan hukum yang harusnya bisa berjalan lebih baik seperti yang diharapkan Kapolri,” ungkap Taufik Basari melalui rilisnya, Minggu (16/1/2022).
Taufik mengingatkan, setiap penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang.
Terlebih jika ternyata tidak terdapat kejelasan status perkaranya dan pesanan dari orang-orang tertentu.
“Jika ternyata tidak ada landasan hukum terkait Arsiman, maka yang dialami Arsiman adalah penyekapan yang merupakan tindak pidana. Bahkan bagi yang mengetahui adanya penyekapan namun tidak melapor atau jika memiliki kewenangan tidak membebaskannya, maka orang yang mengetahuinya tersebut juga dapat dikenakan pidana,” ungkap Taufik.
Selain itu, menahan seseorang dengan alasan kepentingan penyelidikan dan penyidikan tidak boleh diselewengkan untuk maksud atau tujuan lain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan itu sendiri.
“Aparat penegak hukum (Polri) harus bisa jadi pengayom, pelindung, dan sahabat masyarakat. Kita sangat mendukung penegakan hukum yang benar dan adil, bukan penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan kepentingan,” jelas anggota Komisi III DPR RI ini.
Taufik juga melakukan komunikasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung untuk mengetahui duduk perkara yang terjadi.
Selanjutnya Taufik juga meminta jaminan perlindungan bagi korban kepada pihak Polda Lampung.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter / Kiki Adipratama )