Tanggamus
Polsek Kota Agung Lampung Bobol Dua Bandit Pembobol Rumah
Anggota Polsek Kota Agung berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah dan masih buru satu pelaku lainnya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Kota Agung berhasil menangkap dua pelaku pembobolan rumah dan masih buru satu pelaku lainnya.
Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, mengungkapkan kedua tersangka berinisial RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung.
Para tersangka bisa teridentifikasi setelah adanya tiga laporan pencurian dengan pemberatan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022.
"Berdasarkan tiga laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya bisa ditangkap," ujar Sugeng mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Baca juga: Tertangkap Basah, Pembobol Rumah Jadi Bulan-bulanan Warga di Rawajitu Tulangbawang
Ia menambahkan, tiga laporan itu di antaranya, tanggal 21 November 2021 atasnama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya. Lalu laporan tanggal 12 Januari 2022 atasnama Apriyadi (40).
Dan laporan tanggal 12 Januari 2021 atasnama korbannya Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.
Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka berupa ponsel Samsung tipe J2 Prime milik korban Halimatus Sadiah, speaker aktif Sharp, televisi Sharp milik korban Apriyadi dan speaker merek Noise warna hitam milik korban Aliza.
"Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa ponsel Oppo A7 milik korban korban Aliza dan ponsel Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus Sadiah," ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatus Sadiah dengan cara mendongkel jendela rumah lalu mengambil barang berharga dan uang tunai Rp 650 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi. Tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif dan televisi dengan kerugian Rp 5 juta.
Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga. Lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif dan ponsel dengan kerugian Rp 4 juta.
"Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban," jelas Sugeng.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap, telah ditetapkan DPO.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Sugeng. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )