Bandar Lampung

Luas RTH di Bandar Lampung hanya 4,7 Persen, Begini Kondisnya saat Ini

Meski Bandar Lampung memiliki kurang lebih 172,612 hektare ruang terbuka hijau (RTH), sejatinya fasilitas publik tersebut makin minim.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kawasan RTH Stadion Pahoman. Luas RTH di Bandar Lampung hanya 4,7 persen. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Meski Bandar Lampung memiliki kurang lebih 172,612 hektare ruang terbuka hijau (RTH), sejatinya fasilitas publik tersebut makin minim.

Padahal Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang mengatur setiap kota dan kabupaten di Indonesia wajib memiliki ruang terbuka hijau atau RTH minimal 30 persen dari luas kota.

Dalam pemberitaan Tribun Lampung sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung Yustam Effendi menerangkan luas RTH yang disebut di atas hanyalah 4,7 persen dari luas kota dengan julukan Tapis Berseri yang seluas 18.473 hektare.

Diklaim dia, penyusutan luas RTH adalah bersih dari penyesuaian regulasi tanpa adanya alih fungsi lahan dari RTH yang ada.

"Sebelumnya, luas RTH publik di Bandar Lampung ialah telah mencapai 11,08 persen. Namun menyusut jadi 4,7 persen itu karena penyesuaian regulasi," kata Yustam.

"Aturan terdahulu hutan lindung dan sawah masuk dalam kriteria RTH. Namun saat ini tidak, hanya taman kota, taman kecamatan, dan sempadan. Jadi wajar saja karena aturannya sudah berbeda sehingga persentasenya kecil," sambung dia.

Kali ini, Tribun mencoba melihat bagaimana kondisi RTH di Kota Bandar Lampung tersebut.

Beberapa lokasi dipilih untuk menjadi subjek representatif.

Pertama, RTH di sekitar kawasan Stadion Pahoman, karena letaknya yang strategis di tengah kota Bandar Lampung, dilewati oleh beberapa poros penting (poros pariwisata, poros pemerintahan, poros pendidikan dan poros masyarakat kota).

Kawasan Stadion Pahoman juga merupakan titik orientasi visual, dan karena letaknyamengelilingi Jl. Ir. H.Juanda sehingga dapat dinikmati dari segala arah.

Baca juga: Gerindra Bandar Lampung Rombak Pengurus, KPPG Siapkan Struktur hingga Desa

Terdapat beberapa tanaman Palem dan Cemara dengan density cukup, yang berfungsi sebagai penghijauan kota.

Kala sore lokasi ini kerap didatangi masyarakat karena lokasinya yang juga merupakan destinasi kuliner dan sarana olahraga masyarakat umum.

Namun, RTH ini juga disesali masyarakat karena tidak ramah aktivitas lokal.

Terlihat dari tumpukan sampah domestik disudut-sudut tertentu hingga ilalang yang mulai meninggi.

"Apalagi kalau malem mas, banyak dipakai oleh anak-anak nakal untuk nongkrong sampe malem banget karangan," kata Vincensia, warga setempat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved