Lampung Tengah
Pedagang Siomay di Lampung Tengah Gelapkan Motor
Aksi pencurian dan penggelapan motor Yamaha Xabre warna hitam dengan nomor polisi BE 5189 ON milik korban Novian (30).
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Pinjam untuk membeli minyak sayur, seorang pedagang siomay di Kecamatan Seputih Banyak justru melakukan penggelapan dan pencurian satu unit sepeda motor.
Aksi pencurian dan penggelapan motor Yamaha Xabre warna hitam dengan nomor polisi BE 5189 ON milik korban Novian (30), warga Kabupaten Lampung Utara dan dilakukan pelaku Bukik (20) warga Kabupaten Lampung Timur.
Bermula saat korban main ke rumah kawannya di Kampung Sido Binangun, Seputih Banyak, Sabtu (8/1/2022) lalu.
Kemudian korban memanggil pelaku hendak membeli siomay yang Bukik jual.
Namun karena minyak untuk menggoreng habis, pelaku meminjam motor korban.
"Dia pinjam (motor), katanya mau beli minyak dulu di warung dekat situ. Karena saya tidak curiga lalu saya kasih pinjam motor," terang Novian kepada penyidik Polsek Seputih Banyak.
Namun setelah korban menunggu beberapa jam, Bukik dan motornya tak kunjung kembali, dan korban bersama rekannya mencari ke warung terdekat.
"Setelah kami cari di warung dekat situ, tidak ada motor saya dan pelakunya sudah tidak ada. Karena tidak kami temukan juga akhirnya saya lapor polisi," katanya.
Mendapat laporan korban, pihak Polsek Seputih Banyak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku Bukik yang ternyata berjualan berpindah-pindah tempat.
Setelah meminta keterangan saksi-saksi dan korban, keberadaan Bukik diketahui bersembunyi di Bandar Lampung dengan mengontrak satu unit kamar indekos.
"Dengan bantuan pihak Polsek Panjang, akhirnya diketahui pelaku bersembunyi di kamar kos, dan akhirnya kami bawa ke Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Iptu Tarmuji mendampingi Kapolres AKBP Oni Prasetya, Selasa (18/1/2022).
Dari kamar kos pelaku Bukik di Panjang, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Xabre warna hitam dengan nomor polisi BE 5189 ON milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Bukik dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pelaku-Bukik-diamankan-di-Mapolsek-Seputih-Banyak.jpg)