Bandar Lampung

PPKM Level II, Pengunjung Mal di Bandar Lampung Dibatasi 75 Persen   

Bandar Lampung menerapkan PPKM Level 2 untuk periode waktu 18-31 Januari 2022.Aturan tersebut mengatur supaya Bandar Lampung membatasi pengunjung mal

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. 

 
 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Kota Bandar Lampung menerapkan PPKM Level 2 untuk periode waktu 18-31 Januari 2022.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2022 mengenai penerapan PPKM di Luar Jawa dan Bali, daerah dengan status PPKM Level 2 diminta untuk mempertegas kembali aktivitas masyarakat dalam lingkup lokal, termasuk di dalamnya mal dan pusat perbelanjaan.


Aturan tersebut mengatur supaya Bandar Lampung membatasi pengunjung mal dan pusat perbelanjaan sebesar 75 persen. Dimana dijelaskan pula, untuk daerah dengan status PPKM Level 1, mal-mal dipersilahkan untuk tak membatasi jumlah pengunjung dalam sekali waktu.


"Kapasitas maksimal 75 persen," tulis poin 2 huruf i, diktum ke empat peraturan tersebut, dilansir Tribun, Selasa (18/1/2022).


Diatur pula jam operasional mal yang maksimal hanya diizinkan sampai pada pukul 21.00 WIB setiap harinya.


Dalam aktivitas masyarakat di lokasi keramaian, penggunaan aplikasi peduli lindungi juga diminta untuk dipemaksimalkan.

Baca juga: 3 Daerah di Lampung Kembali PPKM Level 2, Termasuk Bandar Lampung


Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meminta agar masyarakat tetap menaati protokol kesehatan serta anjuran pemerintah lainnya.


"Walau sudah divaksin, walau beberapa sudah dibooster vaksin, harap tetap patuhi protokol kesehatan," kata Eva.


Eva juga menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan aturan khusus mengenai penggunaan aplikasi peduli lindungi di lingkup kota setempat.


Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan pada pekan awal Januari kemarin.


( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved