Kota Metro

Tempat Pelayanan Warga di Metro Lampung Wajib Aktifkan Peduli Lindungi 

Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mewajibkan seluruh pelayanan masyarakat mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pencegahan dan penanggulang

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Tribun Lampung/ Indra Simanjuntak
 aplikasi peduli lindungi di Kantor Pemkot Metro 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mewajibkan seluruh pelayanan masyarakat mengaktifkan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 varian omicron.


Asisten II Wali Kota Metro Yeri Ehwan mengatakan, pemberlakukan aplikasi Peduli Lindungi di setiap pelayanan masyarakat dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.


"Dan juga sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/7 183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron dan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi," bebernya, Selasa (18/1/2022).


Dijelaskannya, aplikasi Peduli Lindungi untuk mendapat informasi dari masing-masing warga. Seperti sudah vaksin atau pernah terkonfirmasi Covid-19. Selain itu pernah berkunjung kemana saja. Aplikasi juga terkonfirmasi dengan sistem. Sehingga melacak alamat. 


"Nah, masyarakat yang berkunjung di lokasi pariwisata maupun pusat pembelanjaan juga tetap diimbau untuk melakukan protokol kesehatan (Prokes). Ini untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindung," paparnya.

Baca juga: Masuk Kantor Bupati Lampung Selatan Wajib Pakai PeduliLindungi


Sementara Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro Subehi menambahkan, pihaknya telah membuatkan draft Peraturan Wali Kota tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi peduli lindungi.


"Peraturan yang sudah dibuat berdasarkan acuan Pergub Lampung dengan menambahkan beberapa poin di dalamnya. Salah satunya terkait tindakan yang dilakukan oleh petugas saat hasil scan berwarna merah, kuning, hijau dan hitam," tukasnya.


Ia menambahkan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai pengawasan di tempat-tempat fasilitas kegiatan publik. Selain itu untuk sanksi administratif bagi yang tidak menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved