Lampung Selatan
Aniaya Pria, Warga Kalianda Lamsel Ditangkap di Lubuk Linggau Sumsel
Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan, berhasil mengamankan ZAK (27) pelaku penganiayaan
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan, berhasil mengamankan ZAK (27) pelaku penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Pelaku diamankan di Mal Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatra Selatan, pada Minggu (16/1/2022).
Pelaku merupakan warga Dusun Kampung Sawah, Jalan Kesuma Bangsa, Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, pada Rabu (19/1/2022), mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban meninggal dunia, bernama Ahmad Fauzi (45) warga Lingkungan 4 Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda pada Selasa (28/12/2021) sekitar pukul 15.30 wib di Jalan Kesuma Bangsa, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan
Hendra mengatakan penangkapan yang dilakukan pihaknya setelah mendapat laporan dari Zulfikar (52) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
"Salah seorang warga melapor kepada kami bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Ahmad Fauzi. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Yang dilakukan oleh pelaku ZAK," ujarnya.
"Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menginjak korban. Sehingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang. Lalu korban juga mengalami patah tulang bahu dan memar pada bagian mata sebelah kiri," jelasnya
Hendra mengatakan setelah kejadian korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
"Namun, pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 05.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda," katanya.
Berdasarkan laporan dan keterangan para saksi serta olah TKP yang dilakukan, polisi melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku yang melarikan diri.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku petugas berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Lubuk Linggau dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Mall Plaza Lippo Lubuk Linggau Sumatera Selatan, pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 17.30 wib. "Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Baca juga: Oknum ASN di Bandar Lampung Terlibat Penganiayaan, Korban Warga Sipil dan Polisi
Hendra mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti yakni baju dan foto korban telah kami amankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ternacam pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-pelaku-rudapaksa-baru-diketahui-44-tahun-kemudian.jpg)