Pringsewu
Kasus Oknum Sekuriti Pengedar Uang Palsu Dilimpahkan ke JPU Kejari Pringsewu
Penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Penyidik Unit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pringsewu.
Ini setelah JPU menyatakan, penyidikan perkara dengan tersangka Hendra Saputra (32) warga Kelurahan Sukarame Kota Bandar Lampung sudah lengkap atau P-21.
"Pelimpahan Selasa (18 Januari 2022) kemarin, barang bukti kasus penipuan dan peredaran uang palsu dengan tersangka Hendra Saputra ke Kejari Pringsewu" ujar Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 19 Januari 2022 siang.
Tersangka diamankan polisi setelah melakukan penipuan dalam jual beli handphone dengan menggunakan uang palsu.
Tempat kejadian perkara di area parkir kantor Telkom komplek pendopo Kabupaten Pringsewu, Selasa, 19 Januari 2021 lalu.
Korban Bondan Gatot Isnaeni (24) warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu merugi hingga Rp 3,9 juta.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka yang merupakan oknum sekuriti tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Pringsewu.
Baca juga: Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung
Selain tersangka barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain satu unit HP Oppo Reni 6, satu stel baju seragam Satpam warna coklat, dan sepasang sepatu PDLT warna hitam.
Serta sebuah masker berlogo TNI-Polri, sebuah jaket warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat dan 78 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan Cahyono )