Tulang Bawang
Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung
Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2016 di Tulang Bawang nekat mengedarkan uang palsu.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANG BAWANG - Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2016 di Tulang Bawang kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena mengedarkan uang palsu.
Tersangkanya adalah Andi Saputra (30), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Ia nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Unit II Kecamatan Banjar Agung, lantaran ingin membeli ponsel pintar.
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen menuturkan, tersangka dibekuk petugas gabungan Tekab 308 Polres Tuba bersama Polsek Banjar Agung pada akhir Desember 2021 lalu.
"Tersangka dibekuk di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung akhir Desember lalu," terang AKP Wido, Senin (10/01/2022).
Baca juga: Dua Pria Kepergok Konsumsi Sabu di SD Negeri 1 Menggala Tulang Bawang Lampung
Kasus itu terungkap ketika pelaku membeli smartphone merk Oppo A5 warna hitam, dengan cara cash on delivery (COD) kepada korban Andi Dwi Kurniawan (22), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo.
Korban dan pelaku sepakat bertemu pada Senin (06/12/2021), pukul 21.00 WIB, di teras sebuah warung yang berada di samping Masjid Nur Agung, Kampung Banjar Agung.
Setelah bertemu korban menyerahkan smartphone, lalu dilihat dan dicek oleh tersangka.
"Tersangka kemudian mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta yang dibawa oleh temannya di dalam sebuah tas. Lalu diserahkan kepada korban untuk pembayaran smartphone tadi," papar Wido.
Usai memberikan uang, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang sedang menghitung uang.
Baca juga: Buntut Kasus Dugaan Persekusi Perayaan Natal di Tulang Bawang Lampung
Saat menghitung uang tadi, korban merasa ada yang ganjil.
Ini lantaran uang yang telah diberikan oleh pelaku terasa halus, tidak seperti wujud uang pada umumnya.
"Setelah diperhatikan ternyata nomor seri uang tersebut ada yang sama," ungkap Wido.
Adapun uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal.