Tulang Bawang

Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung

Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2016 di Tulang Bawang nekat mengedarkan uang palsu.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Wido dan barang bukti uang palsu yang disita dari tersangka. Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung. 

"Pengakuan tersangka, upal tersebut di dapat dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tutur mantan KBO Reskrim Polres Tuba tahun 2015 ini.

Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. 

Baca juga: Fasilitas Kesehatan Thermal Therapy di Tulang Bawang Barat

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved