Berita Terkini Artis

Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti lalai dan sebabkan Laura Anna lumpuh.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
YouTube/MOP Channel
Ilustrasi Gaga Muhammad. Terbukti Lalai dan Sebabkan Laura Anna Lumpuh, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kecelakaan lalu lintas mantan pacarnya, Laura Anna.

Bahkan bukan hanya hukuman kurangan penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Pembacaan vonis Gaga Muhammad tersebut telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Rabu (19/1/2022) pagi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan."

Baca juga: Sidang Vonis Gaga Muhammad Digelar Hari Ini, Greta Irene Bagikan Kenangan Laura Anna

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjutnya.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menilai mantan pacar selebgram Awkarin itu tidak menunjukkan adanya rasa bersalah selama berlangsungnya persidangan.

Padahal, wanita bernama lengkap Edelenyi Laura Anna tersebut mengalami kelumpuhan hingga tutup usia.

Bukan itu saja, pembelaan Gaga yang menyalahkan Laura Anna yang lalai karena tidak mengenakan sabuk pengaman juga menjadi alasan pemberat hukumannya.

Vonis tersebut juga tak jauh berbeda dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Baca juga: Jika Gaga Muhammad Divonis di Bawah 3 Tahun, Keluarga Laura Anna Bakal Ajukan Banding

Pasalnya, jaksa menuntut laki-laki bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad tersebut dengan hukuman kurungan penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Meski telah ditetapkan bersalah, pihak Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fachri Bachmid mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kemungkinan besar kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini, tapi besar kemungkinan kita akan banding,” ujar Fahmi Bachmid dikutip dari Tribun Kaltara, Rabu (19/1/2022).

Fachri merasa ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan majelis hakim terhadap dalil-dalil persidangan yang dianggap sebagai fakta.

“Ada persoalan beda persepsi, pandangan, pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi padahal itu fakta-fakta persidangan, itu realita,” beber Fahmid.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved