Berita Terkini Artis
Greta Irene Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Pak Hakim
Greta Irene puas dengan vonis Gaga Muhammad yang harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun akibat kasus kecelakaan adiknya, Laura Anna.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kakak Laura Anna, Greta Irene puas dengan vonis Gaga Muhammad yang harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun atas kecelakaan lalu lintas adiknya.
Pasalnya, vonis itu sudah mendekati hukuman maksimal dari Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Dirinya bahkan sempat berterima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena telah memberikan keadilan untuk sang adik.
"Ya aku cuma bisa bilang terima kasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura," kata Greta Irene usai persidangan dilansir dari Tribun Style, Kamis (20/1/2022).
"Cukup dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling ngerti, dia yang tahu. Kalau menurut dia cukup ya berarti udah cukup," ungkapnya.
Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Santai Anaknya Dipenjara 4,5 Tahun: Dia Masih Muda Kok
Meski Gaga Muhammad telah dinyatakan bersalah, Greta Irene mengatakan hukuman tersebut sebenaranya tak dapat memulihkan keadaan.
Pasalnya, sang adik, Laura Anna kini telah tiada. Hanya saja, dirinya mengaku tetap menerima putusan hakim.
"Belum cukupnya itu maksud aku hukuman seberapa lama pun enggak akan cukup. Enggak akan mengembalikan Laura," kata dia.
"Makanya aku bilang, ya kalau pak hakim bilang itu cukup ya aku nurut. Tapi kalau mau dibilang apa itu cukup buat menggantikan semua penderitaan Laura, ya enggak ada yang bisa digantiin," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menimpa Laura Anna.
Baca juga: Greta Irene Menangis Baca Isi Chat Laura Anna dan Gaga Muhammad di HP
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata hakim dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (19/1/2022).
Akibatnya, ia harus menerima hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana Gaung Sabda Alam Muhammad penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta, dan jika tidak bayar diganti kurungan dua bulan."
"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga menilai mantan pacar selebgram Awkarin itu tidak menunjukkan adanya rasa bersalah selama persidangan.
Padahal, wanita bernama lengkap Edelenyi Laura Anna tersebut mengalami kelumpuhan hingga tutup usia.
Bukan itu saja, pembelaan Gaga yang menyalahkan Laura Anna yang lalai karena tidak mengenakan sabuk pengaman juga menjadi alasan pemberat hukumannya.
Vonis tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menginginkan Gaga dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Meski telah ditetapkan bersalah, pihak Gaga Muhammad melalui pengacaranya, Fachri Bachmid mengaku akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
“Kemungkinan besar kita akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari setelah putusan ini, tapi besar kemungkinan kita akan banding,” ujar Fahmi Bachmid dikutip dari Tribun Kaltara, Rabu (19/1/2022).
Fachri merasa ada perbedaan pandangan antara pihaknya dengan majelis hakim terhadap dalil-dalil persidangan yang dianggap sebagai fakta.
“Ada persoalan beda persepsi, pandangan, pertimbangan. Majelis hakim punya persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi padahal itu fakta-fakta persidangan, itu realita,” beber Fahmid.
Sedangkan untuk alasan detail terkait ketidakpuasannya dengan putusan hakim, kuasa hukum Gaga Muhammad ini akan memaparkannya pada saat pengajuan banding nanti.
“Apa yang menjadi alasan kami banding itu nanti saya sampaikan, yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan tentang kelalaian, ada dua kejadian. Kelalaian di tempat kecelakaan dan di rumah sakit,” jelas pengacara Gaga Muhammad. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Laura-Anna-dan-kakaknya-Greta-Irene.jpg)