Berita Terkini Artis

Reaksi Anak Ahok saat Tahu Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka

Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama, ingin kasusnya dengan Ayu Thalia tetap dilanjutkan dan diproses hukum.

Instagram/@nachoseann
Ilustrasi Nicholas Sean. Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama, ingin kasusnya dengan Ayu Thalia tetap dilanjutkan dan diproses hukum. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anak Ahok, Nicholas Sean Purnama, ingin kasusnya dengan Ayu Thalia tetap dilanjutkan dan diproses hukum.

Apa reaksi Sean saat tahu Ayu Thalia kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan?

Mengetahui Ayu Thalia jadi tersangka, pihak Sean pun mengaku senang. Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Sean, yakni Ahmad Ramzy.

"Sean sudah diberitahu, dia mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah saya sampaikan dan meminta proses ini tetap dilanjutkan, kasus dikawal terus," ucap Ahmad Ramzy kuasa hukum Nicholas Sean Purnama dikutip dari Kompas.com, Kamis, 20 Januari 2022.

Ramzy memastikan, belum ada pembicaraan soal perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.

Baca juga: Ayu Thalia Berseteru dengan Nicholas Sean, Minta Polisi Jangan Lihat Anak Siapa

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)" pungkas Ramzy.

Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ingin buktikan dirinya tak menganiaya Selebgram Ayu Thalia. Hal tersebut disampaikan Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas.

Selebgram Ayu Thalia kini berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik, karena laporan yang dilayangkan Nicholas Sean, anak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Tampaknya, Nicholas Sean ingin meneruskan laporannya terhadap Ayu Thalia, hingga ke pengadilan. Itu dilakukan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.

Ahmad Ramzy, kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, memastikan kliennya belum membicarakan soal rencana perdamaian dengan Ayu Thalia.

Baca juga: Nasib Selebgram Ayu Thalia Laporkan Anak Ahok ke Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka

"Karena pemberitaan ramai, Sean butuh namanya clear dan membuktikan dia tak pernah melakukan penganiayaan ke AT," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," ujar Ramzy.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

"Oh iya benar (Ayu tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya," ujar AKBP Dwi Prasetyo saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).

"Pasal persangkaannya 310 dan atau 311 KUHP," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved