Bandar Lampung

LPA Bandar Lampung: Anak Wajib Dapatkan Hak Pencatatan Sipil

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kartu Identitas Anak. LPA Bandar Lampung: anak wajib dapatkan hak pencatatan sipil. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menyebut masih kerap ditemukan anak tanpa hak sipil di kota setempat.

Hak sipil yang dimaksud ialah kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dalam bentuk akta kelahiran, termasuk pula kartu keluarga dan kartu identitas anak.

Menurutnya, ketidakpastian kepemilikan hak sipil dari anak itu dilatarbelakangi ketidaklegalan status pernikahan orangtuanya.

"Masih banyak kejadian begitu. Kalau pernikahan resmi, anaknya pasti punya akta kelahiran asalkan diurus oleh orangtuanya," kata Ahmad, Kamis (20/1/2021).

"Tapi anak di luar ikatan pernikahan resmi ini yang kerap menjadi korbannya, seperti korban pemerkosaan dan hasil nikah siri," lanjut dia.

Ia menegaskan, setiap anak dari manapun hasil proses kelahirannya wajib untuk mendapatkan hak pencatatan sipil.

"Karena hak anak dalam hal pengakuan diri itu tertuang dalam undang-undang, bahkan dalam indikator pencapaian Kota Layak Anak pun termasuk," ucap dia.

"Karena nantinya, dari pencatatan sipil itu kemudian ia (anak) bisa mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sebagainya," katanya.

Merujuk dari jumlah akta kelahiran yang tercatat di Disdukcapil Kota Bandar Lampung per September 2021 kemarin, terdapat 345.918 jiwa dari total jumlah penduduk 1.090.921 jiwa yang secara menyeluruh tersebar di 20 kecamatan/126 kelurahan di Bandar Lampung.

Artinya 31,7 persen penduduk di Bandar Lampung tergolong dalam usia anak.

Baca juga: Sejumlah Minimarket di Lampung Alami Kekosongan Minyak Goreng Rp 14 Ribu

Di antaranya terdapat 99 persen anak memiliki akta kelahiran atau dalam angkanya 345.198 jiwa.

Sementara sebanyak 298.457 jiwa atau 56,17 persen dari total populasi anak baru memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

Syarat Bikin Kartu Identitas Anak (KIA)

Berita lain, Kartu Identitas Anak (KIA) diperuntukkan anak berusia 1 hari sampai 17 tahun kurang satu hari.

Sebenarnya apa syarat pembuatan KIA dan bagaimana prosedur penerbitan KIA?

Program Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional mulai tahun 2019.

Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak.

“KIA diberikan saat anak berusia satu hari saat ia lahir kemudian hingga ia berusia 17 tahun kurang satu hari,” ujar Ahmad Zainuddin.

Apa syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Berikut syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak):

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

2. Fotokopi Akta Kelahiran.

3. Pasfoto 3 x 4 cm.

Bagaimana prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

“Prosedur atau cara membuat penerbitan KIA itu sendiri pemohon datang saja ke kantor Disdukcapil lalu membawa syarat yang telah ditentukan dalam pembuatan Kartu Identitas Anak,” kata Ahmad Zainuddin.

Prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak):

1. Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Petugas loket memverifikasi data permohonan.

3. Pengambilan Pasfoto atau Scan Pasfoto untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai berusia 17 tahun kurang satu hari, anak berusia kurang dari 5 tahun tanpa Pasfoto.

4. Warga menerima tanda bukti pengurusan KIA.

5. Operator Meregister permohonan KIA dan cetak KIA.

6. KIA dari operator diserahkan ke petugas loket.

Berapa lama penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Untuk waktu penyelesaian penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) selama 14 hari kerja.

Berapa biaya penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?

Biaya yang dikeluarkan untuk pelayanan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) tidak dipungut biaya / Gratis.

Demikian syarat KIA atau Kartu Identitas Anak. 

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer/Resky Mertarega)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved