Bandar Lampung
Modus Rental Mobil, Warga Bandar Lampung Bawa Kabur Mobil Tetangga
Irwansyah menjelaskan, perkara tersebut bermula pada saat pelaku mendatangi korban untuk menyewa atau rental mobil.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Bukannya mobil tersebut dikembalikan, justru pelaku meminta uang tebusan Rp 35 juta kepada korban.
Atas hal tersebut, akhirnya korban melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dengan penggelapan ke aparat kepolisian.
"Hari Selasa 4 Januari 2022 korban membuat laporan ke Polsek dengan bukti laporan LP/B/104/I/2022/SPKT/Polsek Kemiling/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung," kata Irwansyah.
Irwansyah menegaskan kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri.
Tersangka yang kini belum diketahui keberadaannya terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.
Sementara mobil tersebut sudah dikembalikan ke korban atau pemilik sah kendaraan tersebut.
"Mobil itu untuk usaha rental, maka kita kembalikan dengan syarat tidak boleh di rubah warnanya karena masuk dalam barang bukti di Pengadilan," kata Irwansyah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)