Lampung Selatan
2 ABG Diamankan Jajaran Polsek Tanjung Bintang karena Mencuri Motor
Kedua pelaku diamankan oleh jajaran kepolisian Tanjung Bintang, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Dua pelaku yang masih berusia muda atau anak baru gede (ABG) diamankan jajaran Polsek Tanjung Bintang karena mencuri sepeda motor di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku diamankan oleh jajaran kepolisian Tanjung Bintang, di Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.15 Wib
AM (16) dan AL (14) warga Lampung Timur melakukan pencurian sepeda motor di Desa Way Galih Lunik, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (depan rumah) korban bernama Irwansyah (43).
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.
"Kedua pelaku diakankan karena mencuri sepeda motor yang sedang diparkirkan di depan rumah korban benama Irwansyah, saat korban beristirahat di rumahnya. Motor korban yang dicuri pelaku yakni Honda BeAT berplat BE 6473 MT," kata Faria, Sabtu (22/1/2022).
Faria mengatakan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolsek Tanjung Bintang dan ditindak lanjuti.
"Berbekal dari laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Saat hendak ditangkap petugas, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Namun kedua pelaku berhasil ditangkap petugas bersama barang bukti, di jalan Ir Sutami ke arah Sekampung Udik, Lampung Timur. Di Area perkebunan karet PTPN 7 Pal 8 Desa Purwodadi Simpang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan," ujarnya.
Faria mengatakan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti.
"Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, keda pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam BE 6473 MT, 1 unit seoeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam no pol B 5248 TFE. Guna penyidikan lebih lanjut," katanya
"Sedangkan pasal yang akan dikenakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)