Lampung Barat

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polres Lampung Barat

BR diringkus Satnarkoba Polres Lampung Barat di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Lampung Barat
BR (38), warga Pekon Balam, Pesisir Utara, Pesisir Barat, diamankan polisi karena kembali terlibat kasus narkoba. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - BR (38), warga Pekon Balam, Pesisir Utara, Pesisir Barat, tampaknya belum jera berurusan dengan polisi.

Residivis kasus narkoba ini kembali diciduk polisi dalam kasus yang sama.

BR diringkus Satnarkoba Polres Lampung Barat di Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sp.Gas/04/I/2022/Res Narkoba tanggal 22 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor LP/43/I/2022/Polda Lpg Res Lambar tanggal 22 Januari 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu

"Ternyata pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama, yang juga baru bebas dari Lapas Krui, Pesisir Barat," ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Wedi Sudarji, mewakili Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, Senin (24/1/2022).

"Pelaku bekerja sebagai karyawan swasta," sambungnya.

Wedi membeberkan kronologi penangkapan tersangka.

"Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB, anggota Satnarkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Way Mengaku, Balik Bukit, Lampung Barat," bebernya.

"Salah seorangnya membawa sabu akan meluncur ke Pesisir Barat," imbuh dia.

Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap Terkait Kasus Narkoba

Sekira pukul 19.30 WIB, anggota melakukan pencegatan di jalan yang akan dilalui pelaku.

Wedi mengungkapkan, saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti di kantong celana belakang.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah masker yang di dalamnya terdapat sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok," ungkapnya.

Kemudian petugas melakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Way Mengaku.

"Namun, kami belum berhasil menangkap pelaku yang satunya lagi karena berhasil melarikan diri," terusnya.

Selanjutnya, BR berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved