Kasus Narkoba di Bandar Lampung
BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu
Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang bandar berinisial SH (48).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang bandar berinisial SH (48).
SH ditangkap di kediamannya di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Bandar Lampung pada 28 Desember 2021.
Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat total 7,2 kilogram.
Hal tersebut diungkap Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari dua tempat berbeda.
"Awal penangkapan di Bandar Lampung, kami menemukan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dari tangan tersangka SH," ujar Winardi.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Winardi dilakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali sabu sabu sekitar 5,2 kilogram.
"Jadi kalau kita total, barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sekitar 7,2 Kilogram," kata Winardi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)