Jasa Raharja

Jasa Raharja Sudah Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kecelakaan Muara Rapak Balikpapan

Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan

ist
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh  pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara  Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur akan mendapat  santunan Jasa Raharja. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, seluruh 

pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara  Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur akan mendapat  santunan Jasa Raharja.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan  kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang  disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan 

tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)  yang dibayarkan masyarakat setiap tahun pada saat membayar pajak kendaraan bermotor.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam  kecelakaan yang diduga akibat rem blong truk kontainer sehingga menabrak kendaraan roda  empat dan sepeda motor ini, warga yang meninggal dunia sebanyak empat orang dan  beberapa diantaranya mengalami luba berat dan luka ringan. Para warga yang mengalami luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS  Ibnu Sina. 

“Jasa Raharja menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut  berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” jelas Direktur Operasional 

Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).

Dewi Aryani menambahkan, sesaat setelah mendapat informasi kecelakaan dari Ditlantas  Polda Kaltim, petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi  Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. 

Khusus warga yang mengalami luka-luka, Dewi Aryani menyatakan tidak perlu khawatir  terkait biaya perawatan di rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan 

baik sampai dengan biaya maksimal Rp.20 juta.

“Berkat dukungan dan sinergi pelayanaan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah  Sakit, Ditjen Dukcapil maka seluruh korban meninggal dunia telah diserahkan santunan sebesar Rp.50 juta pada Jumat (21/1) melalui mekanisme transfer ke rekening kepada  masing-masing ahli waris. Dan waktu penyelesaianya kurang dari 24 jam sejak kejadian  kecelakaan meskipun domisili ahli waris berada di beberapa provinsi berbeda yaitu Jawa Tengah, Banten dan Sumatera Utara”, tambah Dewi Aryani.

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang  mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korbankecelakaan tutup  Dewi.

Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar  Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin  oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor,  masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan 

umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang  mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin, juga kecelakaan  yang disebabkan tindakan kriminal.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved