Pupuk Ilegal di Lampung
Polda Lampung Belum Hadirkan Manajemen Pupuk Ilegal, Tersangka Masih Pendalaman
Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos di Polda Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos yang digelar di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
"Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman," kata Popon.
Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
"Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka," kata Popon.
Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.
Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.
"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)