TOPIK
Pupuk Ilegal di Lampung
-
Polda Lampung meminta kepada para petani untuk tidak percaya atua tergiur dengan iming-iming pupuk murah.
-
PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.v
-
PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.
-
peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya.
-
Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos di Polda Lampung.
-
Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).