TOPIK
		Pupuk Ilegal di Lampung
	
	
		
				
	        
					        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Polda Lampung meminta kepada para petani untuk tidak percaya atua tergiur dengan iming-iming pupuk murah.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.v
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     PT GAJ selaku produsen pupuk Ilegal tersebut juga nekat mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) ilegal.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos di Polda Lampung.
					 
										
				   
		    		        - 
										
										
						
		  			     
		  			     Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).