Pupuk Ilegal di Lampung
Peredaran Pupuk Ilegal hanya di Daerah Pringsewu Sejak 2019
peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung mengamankan pupuk ilegal yang diedarkan oleh PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) yang beralamat di Pering Kumpul Pringsewu.
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media saat konferensi pers di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa PT GAJ sudah sejak 2019 edarkan pupuk ilegal silam di Kabupaten Pringsewu.
"Kalau pemasaran atau peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya," kata AKBP Popon.
Selain barang bukti sekitar 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat siap jual terdiri dari beberapa merek dan kemasan.
Ada juga 880 liter pupuk cair dan 529 pcs pupuk serbuk yang siap jual, terdiri berbagai merek dan kemasan.
Kemudian alat-alat pembuat atau pengemasan pupuk yang terdiri dari label, kemasan, karung, botol dan mesin jahit karung.
Tersangka Masih Pendalaman
Polda Lampung belum menghadirkan manajemen PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ) terkait diamankannya pupuk ilegal pada ekspos yang digelar di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
"Manejemen pupuk Ilegal belum dihadirkan, untuk tersangka tidak bisa dihadirkan karena polisi sedang melakukan pendalaman," kata Popon.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal
Jadi PT GAJ ini mengedarkan pupuk ilegal yang diproduksi sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
"Akan tetapi dari segala bukti-bukti yang sudah didapatkan sudah memenuhi unsur 184 KUHPnya. Secepatnya tidak lama lagi akan ditetap tersangka," kata Popon.
Saat ini sedang ditindaklanjuti kepada pihak Direksi PT GAJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Ada dua jenis barang bukti pupuk, yakni bubuk dan cair dan pupuk Ilegal yang diedarkan di kabupaten Pringsewu tanpa izin edar.
Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-pupuk-ilegal-yang-diamankan-Polda-Lampung.jpg)