Pupuk Ilegal di Lampung
BREAKING NEWS Polda Lampung Amankan 500 Liter Pupuk Cair dan 1.725 Kg Pupuk Padat Ilegal
Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro bersama Kabid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat saat menggelar konferensi pers soal pupuk ilegal di Gedung baru Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.
"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)