Pupuk Ilegal di Lampung
Peredaran Pupuk Ilegal hanya di Daerah Pringsewu Sejak 2019
peredaran pupuk ilegal ini hanya baru di Kabupaten Pringsewu, belum ke daerah yang lainnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Barang bukti pupuk ilegal yang diamankan Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk padat dari PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ).
Hal ini terungkap dalam konfirmasi pers yang dipimpin oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro beserta Kabid Penmas Polda Lampung Rahmat Hidayat di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Wadir Popon menerangkan bahwa Polda Lampung pada Jumat lalu berhasil mengamankan pupuk ilegal tersebut dari gudang PT GAJ di Desa Pering Kumpul Pringsewu.
"Dirkrimsus berhasil mengamankan 500 liter pupuk cair dan 1.725 kg pupuk ilegal tanpa izin edar," kata AKBP Popon mantan Kapolres Pesawaran.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Barang-bukti-pupuk-ilegal-yang-diamankan-Polda-Lampung.jpg)