Pupuk Ilegal di Lampung
Polda Lampung Minta Petani Jangan Mudah Percaya Iming-iming Pupuk Murah
Polda Lampung meminta kepada para petani untuk tidak percaya atua tergiur dengan iming-iming pupuk murah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung meminta kepada para petani untuk tidak percaya atua tergiur dengan iming-iming pupuk murah.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro kepada awak media di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022).
Dirinya mengedukasi kepada para petani jangan pernah percaya dengan iming-iming pupuk murah yang beredar di sekitar lingkungan.
Karena belum dapat dipertanggungjawabkan hasil panen atau tanaman yang menggunakan gunakan pupuk ilegal tersebut
"Diminta untuk saling kerjasama mengedukasi agar masyarakat mendapat gambaran tertentu. Apabila produk murah dalam pembeliannya dan mohon dipertimbangkan bagi para petani," kata Popon.
Memang peredaranya pupuk ilegal ini baru di Kabupaten Pringsewu dan belum ke wilayah yang lainnya.
Saat ditanya sudah berapa banyak yang diedarkan, mantan Kapolres Pesawaran ini meminta awak media untuk menunggu karena polisi juga masih menunggu Direksi PT GAJ.
Untuk harga jual dari pupuk Ilegal ini hanya Rp 100 ribu dan lebih murah dari pupuk yang terdaftar resmi dari Kementerian Pertanian.
Lalu saat ini juga untuk keuntungan berapa yang didapatkan oleh mereka (PT GAJ) juga belum diaudit dan masih akan diproses.
Produsen Pupuk Ilegal PT GAJ Disangkakan Pasal 122
PT GAJ (Gahendra Abadi Jaya) disangkakan pasal 122 Jo pasal 73 UU RI tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian.
Wadir Krimsus Polda Lampung AKBP Popon Ardianto Sunggoro dalam keterangannya dihadapan wartawan di Gedung Dirkrimsus Polda Lampung, Senin (24/1/2022) mengatakan bahwa manajemen PT GAJ ini akan terancam pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 3 Miliar.
"PT GAJ disangkakan pasal 122 sistem budidaya pertanian, dan mereka ini telah lama melakukan operasi memproduksi pupuk ilegal ini sejak 2019 silam," kata Popon.
Selain itu juga mereka ini disangkakan juga pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada mereka yang melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen ini para pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun dengan denda sebesar Rp 2 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pupuk-ilegal-jangan-percaya-iming-iming-pupuk-murah.jpg)