Lampung Barat
Residivis Curanmor Terjerat Kasus Narkoba Berhasil Diamankan Polres Lampung Barat
Seorang residivis curanmor tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial YPS (19) berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Seorang residivis curanmor menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berinisial YPS (19) berhasil diamankan anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat.
YPS diamankan di Pekon Padang Dalom, Balik Bukit, Lampung Barat pada Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas / 05/ I / 2022 / Res Narkoba, tanggal 22 Januari 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP/42/I/2022/Polda Lpg Res Lambar, tanggal 22 Januari 2022.
"Ternyata pelaku adalah Residivis curanmor yang baru bebas dari Lapas Krui, Pesisir Barat," Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Wedi Sudarji mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Senin (24/1/2022).
"Pelaku bekerja sebagai petani dan merupakan warga Pekon Tulung Bamban, Pesisir Selatan, Pesisir Barat," sambungnya.
Wedi membeberkan kronologi penangkapan tersangka.
"Pada Hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang akan melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dari wilayah Pekon Padang Dalom, Balik Bukit, Lampung Barat," bebernya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, ia mengerahkan Kanit 1 beserta personelnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
"Kemudian, sekira pukul 17.00 WIB anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkotika berinisial YPS," terang Wedi.
Wedi mengungkapkan, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip berisi narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, 2 buah korek api gas, dan 2 buah gulungan kertas timah rokok.
"Lalu, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Tersangka-kasus-penyalahgunaan-narkoba-berhasil-diamankan-Sat-Narkoba-Polres-Lampung.jpg)