Bandar Lampung

Polda Lampung Kembali Tetapkan 8 Orang Tersangka Perkara Penghasutan di Tuba

Polda Lampung menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan identitas tersangka lainnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan 8 tersangka baru, perkara penghasutan sehingga terhentinya peribadatan jemaat Gereja di Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Pekan lalu, Polisi telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka utama dalam perkara tersebut berinisial IM.

Menyusul 8 tersangka baru, setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Hutagalung melalui Kasubdit I Kamneg, AKBP Dodon Priyambodo mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

Kedelapan tersangka yakni AM, SM, FN, EC, TD, AS, EP, dan JS. "Ditetapkan tersangka sejak Kamis (20/1), selanjutnya kami tangkap pada hari Sabtu dan Minggu," kata Dodon, Selasa (25/1/2022).

Dodon menjelaskan, hasil dari pengembangan dan pemeriksaan saksi 8 tersangka diduga kuat turut serta menghalangi peribadatan jemaat Gereja.

Menurut Dodon, 8 tersangka baru ini terlihat jelas dalam video viral dan punya peranan masing masing.

"Dari video viral yang beredar tanggal 26 Desember 2021, diketahui peranan para tersangka," kata Dodon.

Untuk tersangka AM, lanjut Dodon turut serta bersama IM ke rumah ibadah tersebut.

Dalam video tersebut tampak AM berusaha menghentikan kegiatan peribadatan Natal 25 Desember 2021.

Juga ikut serta tersangka FN dan SM. SM merupakan orang yang berteriak menghentikan musik.

Berikut tersangka EC yang berperan membantu IM mengumpulkan surat penentang peribadatan.

"EC dihubungi IM untuk keliling mengumpulkan masa. EC akhirnya mengumpulkan masa setelah dijanjikan pulsa oleh IM," kata Dodon.

Tersangka TD berperan memasang kayu penghalang atas perintah IM. Kayu tersebut disiapkan oleh tersangka EP.

Sementara tersangka AS mengancam dan hendak memukul salah satu jemaat Gereja.

"Tersangka JS membantu IM menekan pendeta untuk menghentikan peribadatan, karena menurut mereka tidak sesuai dengan apa yang sudah dimusyawarahkan," kata Dodon.

Dodon menyatakan, saat ini pihak kepolisian menetapkan para tersangka yang terlibat langsung dalam video tersebut.

Namun menurut Dodon tak menutup kemungkinan mengenai bakal ada tersangka lainnya.

"Sementara (penetapan tersangka) yang benar terlihat jelas peranannya, kalau yang belum jelas masih kami dalami," kata Dodon.

Dodon menambahkan, 8 tersangka tersebut merupakan warga sekitar gereja yang berada di Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kepolisian bakal menjerat para tersangka dengan pasal 14 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 ahuruf “a" KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 156 KUHP jo 55 KUHP.

"Dan atau pasal 175 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," kata Dodon.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved