Bandar Lampung

Bocah 10 Tahun Kecanduan Sabu, LPA Lampung Minta Pengawasan Orang Tua Lebih Ketat

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanggamus mencatat ada bocah 10 tahun yang kecanduan narkoba jenis sabu.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
pixbay
Ilustrasi. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanggamus mencatat ada bocah 10 tahun yang kecanduan narkoba jenis sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanggamus mencatat ada bocah 10 tahun yang kecanduan narkoba jenis sabu.

Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung sangat prihatin dengan kasus tersebut.

Sekretaris LPA Wahyu Widiyatmiko mengatakan dengan kejadian tersebut membuatnya sangatlah prihatin dan seyogyanya harus ada peran aktif dari orangtua.

"Diminta kepada orangtua itu harus mengawasi anak itu sampai dilingkungan dia bermain," kata Wahyu kepada Tribun Lampung, Rabu (26/1/2022).

Wahyu berharap setiap kegiatan anak tetap diketahui oleh orangtuanya, mengingat anak umur 10 tahun masih belum memahami apa dampak narkoba untuk kesehatan.

Baca juga: BNNK Tanggamus Sebut Ada Anak 10 Tahun Kecanduan Sabu

"Dan sanksi pidananya terkait penggunaan narkoba tersebut," sambungnya.

Wahyu menambahkan, dari data yang dihimpun pihaknya setidaknya ada 5 anak yang meminta pendampingan terkait kecanduan narkoba pada tahun 2021.

"Kalau data kita ditahun 2021 ada 5 orang yang meminta pendampingan ke kita," kata Wahyu.

Kendati demikian, kata Wahyu, LPA hanya pendampingan bantuan hukum bukan rehabilitasi.

"LPA ini hanya sifatnya pendampingan saja serta bagi yang meminta bantuan hukum," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved