Lampung Barat

BNNK Tanggamus Sebut Ada Anak 10 Tahun Kecanduan Sabu

Adi melanjutkan, jika ditemukan adanya pejabat yang terkonfirmasi positif narkoba, secara otomatis akan dilakukan penindakan.

Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Diskominfo Lampung Barat
Plt Sekkab Lampung Barat Adi Utama mengecek tes urine. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Plt Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus Henderiyadi melakukan inspeksi mendadak di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

Plt Sekkab Lampung Barat Adi Utama mengatakan, kegiatan tersebut diadakan atas dasar arahan dari Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Wabup Mad Hasnurin.

"Pak Bupati dan Wabup memberikan instruksi agar para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat melakukan tes urine narkoba," kata Adi di Aula Kagungan, Selasa (25/01/22).

"Karena jika ada pejabat yang mengonsumsi narkoba, selain merusak diri sendiri dan nama pemkab, juga bisa mengganggu tugas sebagai pelayan publik," sambungnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Polda Lampung Juga Amankan Seorang Wanita

Adi melanjutkan, jika ditemukan adanya pejabat yang terkonfirmasi positif narkoba, secara otomatis akan dilakukan penindakan.

Henderiyadi mengatakan, sidak bertujuan untuk melakukan tes urine para pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Barat.

"BNN Provinsi Lampung ingin aparatur pemerintah daerah setempat tidak coba-coba pakai narkoba dan ini deteksi dini sebagai pencegahan," ujarnya.

Ia menekankan bahaya narkoba sudah teramat memprihatinkan.

Sebab, lanjut dia, narkoba kini tak hanya menyasar orang dewasa, tapi sudah merambah ke anak usia dini.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu

Henderiyadi mengaku, pihaknya saat ini sedang merehabilitasi pecandu narkoba berusia di bawah 10 tahun.

"Anak usia dini di bawah 10 tahun sudah ada yang kecanduan narkoba jenis sabu," ungkap Henderiyadi.

"Ini merupakan keprihatinan," imbuhnya.

Henderiyadi menegaskan, jika memiliki kerabat yang terlanjur mengonsumsi narkoba, segera melaporkannya kepada pihak terkait.

"Segera lapor agar dilakukan rehabilitas secara gratis dan tidak dikenakan pidana," terangnya.

"Dengan catatan, lapor di RSUD Alimuddin Umar," tambah dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved