Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Polda Lampung Juga Amankan Seorang Wanita

Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48). 

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter
Diduga ikut terlibat peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga mengamankan seorang wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga ikut terlibat peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga mengamankan seorang wanita.

Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48). 

FS diamankan pada tanggal 31 Desember 2021, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari keterangan tersangka SH.

Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan peranan FS dalam perkara peredaran gelap narkoba bersama SH.

Winardi mengatakan, FS membantu upaya peredaran narkoba dengan cara membuka rekening bank.

"Membuka rekening penampungan dan transferan dana dari seorang bandar lainnya inisial ZS alias KS yang sudah kami tetapkan DPO," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).

Menurut Winardi, SH mengakui sudah menerima upah melalui rekening FS sebesar Rp 100 juta.

Upah tersebut setelah SH berhasil mengantarkan sabu sabu milik ZS sebanyak 4 kali.

"FS juga mengakui telah menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan ZS," kata Winardi.

Winardi menjelaskan, di rekening bank BCA aliran dana hasil penjualan narkoba yang diterima FS dari ZS sejak November 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 327 juta.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu

Sedangkan di rekening BRI, tersangka FS menerima aliran dana dari ZS sejak Agustus 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 245 juta.

"Pengakuan FS, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan tersisa sekitar Rp 10 juta," kata Winardi.

Simpan Sabu 5,2 Kg di Rumah Orangtua

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram disita setelah dilakukan pengembangan.

Pengembangan dilakukan terhadap tersangka yang diamankan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved