Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Polda Lampung Juga Amankan Seorang Wanita
Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ada barang bukti (sabu sabu) lagi yang disimpan tersangka," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, tersangka menyebutkan sabu sabu tersebut disimpan di rumah orangtuanya di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Dari informasi tersebut kami langsung menuju rumah orangtua tersangka, di Lampung Tengah," kata Winardi.
Dari kediaman orangtua tersangka SH, lanjut Winardi pihaknya mengamankan kembali sabu sabu seberat 5, 2 kilogram.
"Ditambah sabu dari tangan tersangka di Bandar Lampung, jadi total sabu yang kami amankan sekitar 7,2 kilogram," kata Winardi.
Sebelumnya diberitakan, Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang bandar berinisial SH (48).
SH ditangkap di kediamannya di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Bandar Lampung pada 28 Desember 2021.
Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat total 7,2 kilogram.
Hal tersebut diungkap Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari dua tempat berbeda.
"Awal penangkapan di Bandar Lampung, kami menemukan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dari tangan tersangka SH," ujar Winardi.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Winardi dilakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali sabu sabu sekitar 5,2 kilogram.
"Jadi kalau kita total, barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sekitar 7,2 Kilogram," kata Winardi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)