Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Diduga Terlibat Peredaran Gelap Narkoba, Polda Lampung Juga Amankan Seorang Wanita
Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48).
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga ikut terlibat peredaran gelap narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung juga mengamankan seorang wanita.
Wanita berinisial FS (45), warga Telukbetung Timur, Bandar Lampung ini merupakan rekan dari bandar sabu SH (48).
FS diamankan pada tanggal 31 Desember 2021, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari keterangan tersangka SH.
Wadir Narkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan peranan FS dalam perkara peredaran gelap narkoba bersama SH.
Winardi mengatakan, FS membantu upaya peredaran narkoba dengan cara membuka rekening bank.
"Membuka rekening penampungan dan transferan dana dari seorang bandar lainnya inisial ZS alias KS yang sudah kami tetapkan DPO," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).
Menurut Winardi, SH mengakui sudah menerima upah melalui rekening FS sebesar Rp 100 juta.
Upah tersebut setelah SH berhasil mengantarkan sabu sabu milik ZS sebanyak 4 kali.
"FS juga mengakui telah menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan ZS," kata Winardi.
Winardi menjelaskan, di rekening bank BCA aliran dana hasil penjualan narkoba yang diterima FS dari ZS sejak November 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 327 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS Polda Lampung Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Barang Bukti 7 Kg Sabu
Sedangkan di rekening BRI, tersangka FS menerima aliran dana dari ZS sejak Agustus 2021-Desember 2021 sebanyak Rp 245 juta.
"Pengakuan FS, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari dan tersisa sekitar Rp 10 juta," kata Winardi.
Simpan Sabu 5,2 Kg di Rumah Orangtua
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram disita setelah dilakukan pengembangan.
Pengembangan dilakukan terhadap tersangka yang diamankan di wilayah Way Halim, Bandar Lampung, pada 28 Desember 2021.
Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mendapatkan informasi ada barang bukti (sabu sabu) lagi yang disimpan tersangka," kata Winardi, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, tersangka menyebutkan sabu sabu tersebut disimpan di rumah orangtuanya di Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
"Dari informasi tersebut kami langsung menuju rumah orangtua tersangka, di Lampung Tengah," kata Winardi.
Dari kediaman orangtua tersangka SH, lanjut Winardi pihaknya mengamankan kembali sabu sabu seberat 5, 2 kilogram.
"Ditambah sabu dari tangan tersangka di Bandar Lampung, jadi total sabu yang kami amankan sekitar 7,2 kilogram," kata Winardi.
Sebelumnya diberitakan, Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang bandar berinisial SH (48).
SH ditangkap di kediamannya di Jalan Raden Pemuka, Way Halim, Bandar Lampung pada 28 Desember 2021.
Dari tangan tersangka, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu sabu dengan berat total 7,2 kilogram.
Hal tersebut diungkap Wadir Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (21/1/2022).
Winardi menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari dua tempat berbeda.
"Awal penangkapan di Bandar Lampung, kami menemukan barang bukti sabu seberat 1,9 kilogram dari tangan tersangka SH," ujar Winardi.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Winardi dilakukan pengembangan sehingga ditemukan kembali sabu sabu sekitar 5,2 kilogram.
"Jadi kalau kita total, barang bukti sabu yang berhasil kami amankan sekitar 7,2 Kilogram," kata Winardi.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)