Berita Terkini Artis

Mendekam di Tahanan, Artis Jerinx SID Mengaku Rindu pada Nora Alexandra dan Orang Tuanya

Artis I Gede Ari Astina alias Jerinx SID mengaku rindu pada Nora Alexandra dan orang tuanya yang tinggal di Bali.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Dedi Sutomo
tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Artis Jerinx SID Rindu Nora Alexandra Selama Mendekam di Tahanan. 

Diketahui, musisi I Gede Ariastina alias Jerinx SID kembali ditahan atas tindak pengancaman yang diduga dilakukannya melalui media elektronik ke Adam Deni.

Seusai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, suami Nora Alexandra langsung dilimpahkan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Selama 20 hari ke depan, Jerinx akan menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jadi tersangka tadi di dampingi penasehat hukumnya, dan selanjutnya setelah tahap dua," kata Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya."

"Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," jelasnya.

Jerinx ditahan terkait laporan yang dilakukan oleh Adam Deni terkait dugaan tindak ancaman yang dialami pegiat sosial media tersebut.

"Pada hari ini, Rabu 1 Desember 2021 pukul 15.00 WIB sampai proses berjalan selesai baru saja dalam perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik."

"(Perkara) yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," terang Bima.

"Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya," lanjutnya.

Jerinx tak banyak bicara seusai menjalani pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Ia hanya dengan tegas berbicara ke depan media bahwa dirinya siap menghadapi masalah ini secara gentle.

"Intinya semua akan saya hadapi dengan gentleman," tutur Jerinx.

Jerinx SID Kangen Berat dengan Nora Alexandra

Pengakuan Jerinx SID kangen berat dengan Nora Alexandra, sebut peran istrinya sangat penting baginya dalam menjalani kasus yang dialami.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved