Bandar Lampung

Pemprov Lampung Seragamkan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter di Pasar Tradisional

Pemprov Lampung melalui Disperindag akan mulai memberlakukan harga minyak goreng (migor) Rp 14 ribu per liternya di pasar tradisional.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Pedagang minyak goreng di Pasar Perumnas Way Halim menunjukan dagangannya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Disperindag akan mulai memberlakukan harga minyak goreng (migor) Rp 14 ribu per liternya di pasar tradisional mulai besok, Kamis (27/1/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kadisperindag Lampung Elvira Umihanni kepada Tribun Lampung, Rabu (26/1/2022).

"Jadi mulai besok bagi masyarakat yang ingin membeli migor Rp 14 ribu perliternya," kata Elvira

Elvira mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat dengan produsen minyak goreng dan besok akan mulai diberlakukannya harga yang sama di semua pasar tradisional.

Ditambahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M Zimmi Skill bahwa semua merk harus satu harga Rp 14 ribu per liternya.

Baca juga: Minimarket di Lampung Selatan Ijinkan Warga Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu Maksimal 2 Pcs

"Kepada para pedagang yang masih memiliki stok migor harus menyesuaikan atau mengembalikan produk untuk mengajukan pemotongan kepada produsen," ungkapnya.

Kata M Zimmi, para pedagang yang masih memiliki stok minyak lama dengan harga yang mahal diminta untuk meretur atau rafraksi potongan harga kepada pemasoknya. 

"Kami akan terus melakukan pemantauan bersama satgas pangan untuk memastikan distribusi di lapangan tidak ada kendala," tegasnya.

Lanjutnya, pengawasan di pasar tradisional akan dilakukan bersama-sama Dinas Perdagangan kabupaten dan kota.

"Kami pastikan bahwa untuk stok minyak goreng di Provinsi Lampung aman dan untuk datanya stok belum ada. Tapi intinya keterangan dari produsen aman karena mereka produksi terus," kata Zimmi.

Baca juga: Pemkab Pringsewu Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga Rp 14 Ribu

"Akan dilakukan penindakkan jika ada yang mencoba menimbun dan itu nanti dipihak kepolisian yang berwenang," tandasnya. ( Tribulampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved