Berita Terkini Artis

Jalani Sidang Perdana, Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis

Jalani sidang perdana, sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis dalam Undang Undang LLAJ.

Kolase Tribunnews.com / Instagram @bibliss @tubagusjoddy
Ilustrasi Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel (kiri), Tubagus Joddy (kanan). Jalani sidang perdana, sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis dalam Undang Undang LLAJ. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA -- Jalani sidang perdana, sopir Vanessa Angel didakwa pasal berlapis dalam Undang Undang LLAJ.

Diketahui, Tubagus Jody, sopir Vanessa Angel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis (27/1/2022). 

Sidang kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu digelar secara virtual dan sudah selesai dengan pembacaan dakwaan untuk Jody. 

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah seorang staff Pengadilan Negeri Jombang kepada awak media, Kamis (27/1/2022). 

Adapun Jody didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 311 ayat (5 ) Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ. 

Baca juga: Tubagus Joddy Ingin Berziarah ke Makam Vanessa Angel, Masa Penahanan Dirinya Diperpanjang

“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ucap Krista. 

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda keterangan dari saksi. 

“Sudah dibacakan (dakwaannya). Nanti sidang selanjutnya kamis depan agendanya saksi,” ujar Krista. 

Sebagai informasi, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. 

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. 

Baca juga: Faisal Ungkap Alasan Tak Tuntut Sopir Vanessa Angel dan Bibi

Sopirnya Tubagus Muhammad Jody Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. 

Atas kejadian tersebut Tubagus Jody ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Jombang.

Masa Penahanan Diperpanjang

Sebelumnya diberitakan, masa penahanan Tubagus Joddy diperpanjang, mengaku ingin ke makam Vanessa Angel untuk berziarah.

Diketahui, kasus hukum yang menjerat sopir yang sebabkan kecelakaan maut pada 4 November 2021 lalu ini belum ada kepastian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved