Wartawan Geruduk Polresta Bandar Lampung
Polresta Akan Usut Kekerasan terhadap Jurnalis di BPN Bandar Lampung
Devi Sujana menyebut pihaknya akan mengusut kasus dugaan intimidasi petugas keamanan BPN Bandar Lampung terhadap dua wartawan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tapi saat mengambil gambar dari halaman, tiba-tiba petugas keamanan datang.
Mereka merampas alat kerja mereka secara arogan dan meminta untuk menghapus video.
Saat itu gambar yang tengah diambil adalah aksi kelompok masyarakat dengan substansi mempertanyakan sertifikat yang sudah didaftarkan sejak tahun 2017, namun tak kunjung diterbitkan oleh BPN Bandar Lampung.
"Tapi saat itu ada satpam datang dan tiba-tiba mengambil handphone dan memaksa untuk dihapus. Kata mereka, kalau mereka punya privasi, tidak boleh asal-asalan," kata Salda.
Atas kejadian tersebut, dua wartawan itu melapor ke Polresta Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022).
Mereka berharap tindakan tersebut bisa diadili secara hukum.
Kasus tersebut telah terdaftar pada laporan polisi LP/B/200/I/2022/SPKT/POLRESTABANDARLAMPUNG/POLDALAMPUNG.
"Karena itu, kita mendorong penegakan hukum yang prediktif, responsibilitas, transparasi, dan berkeadilan," kata Direktur LBH Pers Lampung Chandra Bangkit Saputra.
Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Pers Lampung menggeruduk Polresta Bandar Lampung, Jumat (28/1/2022).
Mereka berasal dari sejumlah organisasi profesi wartawan, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, dan LBH Pers Lampung.
Tujuan kedatangan mereka ialah untuk menyampaikan legal opinion (pendapat resmi) terkait terkait dugaan intimidasi terhadap dua wartawan yang melakukan kerja jurnalistik di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) lalu.
Kala itu, wartawan yang dimaksud mendapatkan perlakuan intimidasi dari sejumlah petugas keamanan.