Berita Terkini Artis
Dulu Venna Melinda dan Ivan Fadilla Rebutan Rumah, Ferry Irawan Rela Hartanya Melayang
Jelang pernikahannya dengan Ferry Irawan, masa lalu Venna Melinda yang bercerai dengan Ivan Fadilla Soedjoko kembali jadi sorotan.
Perkara PK dikirimkan Venna ke MA pada 17 April 2015 dan diputuskan hakim MA pada 30 Juni 2015. Hanya dalam waktu yang cukup singkat, sekitar 71 hari sejak PK didaftarkan, MA memutuskan perkara tersebut.
“(Putusan) Itu terlalu cepat bagi kami. Ini aneh,” kata Petrus. Selain cepat, amar putusan PK juga mengejutkan Ivan.
“Amar putusan hakim MA itu menyebutkan bahwa rumah di Jalan Paso milik Venna seorang,” kata Petrus.
“Kan di putusan cerai sudah jelas bahwa rumah tersebut milik bersama dan hasilnya dibagi dua jika kelak di lelang,” kata dia.
Michael P Simanjuntak, salah satu kuasa hukum Venna, menyatakan, proses PK ke MA itu melalui prosedur normal di pengadilan.
Perkara tersebut dibawa Venna ke PA Jakarta Selatan medio Desember 2014. Perkara masuk ke MA pada April 2015, dan diputuskan di MA, 30 Juni 2015.
“Putusan PK-nya, yakni aset berupa rumah di Jalan Paso milik pribadi Venna Melinda,” kata Michael yang mempercayakan upaya PK kliennya melalui PA Jakarta Selatan.
Ditanya cepatnya putusan di tingkat MA, tanpa banding dan kasasi, Michael tak memberikan jawaban tegas.
“Proses PK semua diurus pengadilan bukan kami yang urus,” ucap Michael seraya menyatakan jika Ivan seharusnya bisa menerima putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu.
( Tribunlampung.co.id )