Bandar Lampung

Langgar Jam Operasional, Tanaka Karaoke Bandar Lampung Disegel Satgas Covid-19

pelanggaran jam operasional masih kerap sekali ditemukan, khususnya pada objek-objek hiburan malam, kafe, dan karaoke.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satgas Covid-19 Bandar Lampung
Satgas Covid-19 Bandar Lampung menyegel Tanaka Karaoke, Jumat (29/1/2022) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung menyegel Tanaka Karaoke, Jumat (29/1/2022) malam.

Penyegelan dilakukan karena tempat usaha yang berada di Jalan Yos Sudarso, Sukaraja, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu melanggar batas waktu operasi yang ditetapkan pemerintah, yakni pukul 22.00 WIB.

Akibat dari penyegelan itu, Tanaka Karaoke dilarang beroperasi sementara waktu.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki, pelanggaran jam operasional masih kerap sekali ditemukan, khususnya pada objek-objek hiburan malam, kafe, dan karaoke.

Baca juga: Seluruh Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Masih Disegel, BPPRD: Data Diminta Belum Dilengkapi  

"Angkringan pinggir jalan pun kerap ditemui masih kedapatan melayani pembeli di luar batas jam itu," ucap dia.

Karena pandemi Covid-19 belum berakhir, Nurizki berharap semua pengelola tempat usaha bisa proaktif dalam mendukung upaya pencegahan.

Ada beberapa tempat yang sebelumnya disegel oleh Satgas Covid-19 karena melanggar jam operasional, yakni Intan Karaoke dan Radar Longe Resto di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

"Ada juga angkringan-angkringan di pinggir jalan seperti roti bakar dan lain-lain," ucap dia.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved