Berita Terkini Nasional

Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Edy Mulyadi ditahan polisi setelah jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Editor: taryono
Tribunnews.com
Edy Mulyadi ditahan polisi setelah jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Edy Mulyadi ditahan polisi setelah jadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Edy Mulyadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana.

Terkait penahanan Edy Mulyadi, Bareskrim Polri mengungkapkan alasan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan terdapat dua alasan Edy Mulyadi langsung ditahan penyidik Polri.

Pertama, terkait alasan subjektif.

Maksudnya, lanjut Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti hingga khawatir mengulangi perbuatannya kembali.

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan alasan objektif yang menjadi pertimbangan penyidik karena tersangka disangka telah melanggar pasal di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri.

Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved