Tulangbawang Barat

Pelaku Curanmor Dibekuk Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina menuturkan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tub

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 1x24 jam usai beraksi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) membekuk pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) kurang dari 1x24 jam usai beraksi.

Pelaku berinisial MS (25), warga Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

Kasatreskrim Polres Tubaba AKP Fredy Aprisa Putra Parina menuturkan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tanggal 31 Januari 2022.

"Jadi tersangka ini merupakan pelaku curanmor Honda Supra nomor polisi F 4513 GD milik korban Dedik Prayitno. Pelaku mencuri motor itu dari dalam rumah korban," ungkap Fredy, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Komplotan Curanmor di Bandar Lampung, Kawanan Andi Kice Kerap Beraksi Siang Hari

Fredy menuturkan, aksi curanmor itu terjadi pada 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 WIB di rumah korban di wilayah Tumijajar.

Ketika itu, sekira pukul 06.00 WIB, korban bangun tidur dan mengetahui sepeda motornya di dapur rumahnya sudah hilang.

"Korban kaget, begitu ngecek ke belakang, pintu dapur rumah telah terbuka. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 3,5 juta," papar Fredy.

Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polres Tubaba.

Lalu pada Senin sekira pukul 20.00 WIB, Tekab 308  Polres Tubaba memburu dan mengendus jejak pelaku.

"Alhamdulillah, pelaku berinisial MS dibekuk di Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar. Pada Senin malam kita dapat informasi kalau pelaku berada di Pasar Dayamurni, Kecamatan Tumijajar," papar Fredy.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melakukan perlawanan sehingga Tekab 308 Polres Tubaba melakukan tindakan tegas dan terukur ke kaki tersangka.

"Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku telah melakukan kejahatan yang sama di beberapa TKP berbeda," beber Fredy.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tubaba dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved