Tulangbawang

Polisi Bekuk Pembobol Alfamart di Tulangbawang Lampung, Pelaku Residivis Curat

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pembobol toko Alfamart di wilayah setempat.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi polisi
Pelaku Mahmudin di Mapolsek Banjar Agung. Pelaku pembobol Alfamart dibekuk. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku pembobol toko Alfamart di wilayah setempat.

Pelaku adalah Mahmudin (24), warga Dusun Rimba Jaya, Kampung Campang Delapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku ditangkap hari Selasa 1 Februari 2022 pukul 02.00 WIB, di wilayah Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan," terang Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutholib mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (03/02/2022).

Adapun toko Alfamart yang menjadi sasaran pelaku ini berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek menjelaskan, aksi curat dilakukan Mahmudin bersama rekannya berinisial A yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya beraksi pada Selasa 28 Desember 2021 lalu pukul 02.00 WIB, di toko Alfamart, Kampung Tunggal Warga.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam toko Alfamart dengan cara memanjat pohon rambutan yang ada dibagian belakang toko.

Lalu membuka atap toko dengan menggunakan kunci dan masuk ke dalam toko.

Di dalam toko, pelaku mencuri barang-barang dagangan serta uang tunai sebanyak Rp 12,1 juta.

Setelah puas mengacak-acak isi toko, pelaku lalu keluar kembali lewat tempat yang sama ketika masuk.

Baca juga: Pemkab Tulangbawang Lampung Bakal Bangun Rumah Sakit Tanpa Kelas

"Akibat kejadian curat ini, total kerugian yang dialami oleh PT Sumber Alfaria Trijaya selaku pemilik toko Alfamart ditaksir sebesar Rp 28,1 juta," beber mantan Kasat Intelkam Polres Mesuji ini.

Kapolsek juga mengutarakan, jika pelaku pembobol Alfamart yang berhasil ditangkap ini merupakan residivis kasus curat toko Alfamart pada tahun 2020.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved