Tanggamus

Pria di Tanggamus Lampung Diamankan Polisi Seusai Tinju Istri Karena Masalah Uang Belanja

Pria di Tanggamus Lampung terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tinju istri. lantaran masalah kembalian uang belanja.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto
Satreskrim Unit PPA Tanggamus mengamankan SL usai tinju istri. 

TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, TANGGAMUS -- Pria di Tanggamus Lampung terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tinju istri.

Pria ini berinisial SL (47) warga Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus.

SL tega tinju istri lantaran masalah kembalian uang belanja.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan tersangka ditangkap atas laporan istrinya MJ (40) pada 19 Januari 2022.

"Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," ujar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Perayaan Imlek, Vihara Dharma Agung Tanggamus Tiadakan Sembahyang Bersama

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan laporan korban, pada Rabu, 19 Januari 2022 sekira jam 13.00 WIB di rumahnya.

"Saat itu diduga terjadi tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yg dilakukan SL kepada MJm" kata Ramon.

Ramon menuturkan kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban.

"Korban saat itu mengatakan jika uang tersebut di letakan di kardus," bebernya.

Lanjutnya, SL kemudian mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.

Baca juga: Kapolres Tanggamus Beri Penghargaan untuk Vaksinator

"Setelah itu, pelaku pun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak satu kali," imbuh Ramon.

Akibatnya membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus. 

"Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi perilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus," jelas Ramon.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan ponsel yang sering dibawa pelaku diamankan juga di Polres Tanggamus guna proses penyidikan.

"Terhadap pelaku dijerat pasal 44 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved