Tanggamus
Rudapaksa Adik Ipar di Hutan Lindung, Petani di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi
Seorang petani di register 39 Tanggamus, Lampung, diamankan polisi lantaran melakukan rudapaksa adik ipar SA (14) warga Pringsewu.
Dari pengakuan tersangka, pertama kali melakukan tindakan asusila di rumah orang tuanya di Lampung Selatan, seterusnya di Tanggamus.
"Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegas Ramon.
Ramon menambahkan tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Ramon.
Pemuda di Pesisir Barat Rudapaksa Gadis
Pemuda asal Pekon Pemancar, Pesisir Utara, Pesisir Barat An (18) merudapaksa gadis asal Dusun Kedatuan, Pekon Padang Rindu, Pesisir Utara, Pesisir Barat DSR (17).
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/1/2021).
"Pertemuan pun terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB," kata Zaini mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (20/1/2022).
Zaini menerangkan, tersangka dengan korban baru dua hari saling mengenal lewat media sosial.
"Lalu pelaku mengajak korban WhatsApp untuk bertemu di salah satu pantai yang berada di Pekon Asahan Way sindi, Karya Penggawa, Pesisir Barat," ungkapnya.
Ia melanjutkan, di sela-sela obrolan keduanya, tersangka memulai aksi bejatnya terhadap korban.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sembari merayu korban dengan iming-iming akan menikahinya," terang dia.
Lantaran merasa tidak nyaman dan merasa dilecehkan oleh perbuatan tersangka, kata Zaini, korban memberontak dan berteriak.
"Karena pelaku merasa panik, pelaku langsung menyekap mulut dan mencekik leher korban hingga lemas," beber dia.
"Lalu, pelaku melakukan hal tak terpuji," tambahnya.